Rabu, 03 Desember 2008

Balasan Bagi Penghukum Amrozi Cs

Sungguh makar Allah sempurna dalam perwujudannya. Balasan Allah dapat disegerakan di dunia, tanpa seorang pun bisa mencegah. Kisah ini pun terjadi atas Jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa jebolan Universitas Sebelas Maret Surakarta ini pun diganjar hukuman 20 tahun penjara dalam putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Tipikor. Urip dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar 660 ribu dolar Amerika dari Artalyta Suryani, si jago lobi kasus para pengusaha hitam. Selain itu Urip juga dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan ke atas Glen Surya Yusuf sebesar 1 miliar rupiah saat Glen menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Dalam pengadilan tinggi ini terdapat perbedaan pendapat antar majelis Hakim. Hakim Abdurrahman Hasan dan Surya Jaya menginginkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman seumur hidup. Disamping itu majelis hakim masih menjatuhkan denda 500 juta rupiah subsider delapan bulan penjara. Persidangan ini dipimpim oleh team hakim yang terdiri dari Miswari Ismijati, Madya Suhardja, As'adi Al Ma'ruf, Abdurrahman Hasan, dan Surya Jaya pada 27 November 2008. Dalam kasus ini , Urip dijerat dengan pasal 12 B dan 12 E nomor 13 tahun 1999 Jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Balasan Dari Allah s.w.t. Masih segar di benak kita, Urip Tri Gunawan yang juga pernah menyandang Jaksa Terbaik Indonesia adalah jaksa yang melakukan penuntutan hukuman mati pada kasus Amrozi Cs. Dalam tuntutannya Urip menjerat trio Mujahid Bali dengan pasal 14 Jo Pasal 6 Perpu No 1 tahun 2002 Jo UU No 15 tahun 2003 Jo Perpu No 2 Tahun 2002 Jo Pasal 1 UU No 16 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akhir yang malang pun terjadi dengan kisah Urip. Hakim terbaik Indonesia ini terjerat kasus heboh korupsi lebih dari 6 miliar rupiah, tidak lama setelah berhasil menangani kasus Amrozi Cs. Karir pria asal Canthel Kulon, Sragen Jawa Tengah ini sontak luluh lantak setelah Urip yang merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara ini ditangkap di rumah Sjamsul Nursalim di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan barang bukti cash senilai US$ 660 ribu atau senilai dengan Rp. 6 miliar. "Kalau dulu dia yang memberikan hukuman mati kepada Amrozi, sebaiknya dia dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman mati juga karena dia mengkhianati kepercayaan Presiden, Jaksa Agung dan mempermalukan institusi. Dia juga mengkhianati sumpahnya," ujar Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, bulan Maret 2008). Dalam sejarah pemberantasan apa yang pemerintah sebut dengan terorisme senantiasa meninggalkan balasan yang tidak enak, baik balasan kepada para penyidik Imam Samudera, Jaksa yang menuntut Amrozi Cs, maupun polisi yang membunuh Trio Mujahid Bali dalam ritual eksekusi mati. (far/MD/bbs)

0 komentar: